adalah suatu prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan lender merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah financial institution yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.
Lalu Lender Indonesia juga harus memperhatikan tingkat kejenuhan jumlah bank di wilayah tertentu dan melakukan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Ujung dari akumulasi dan kombinasi krisis tersebut adalah melemahnya perekonomian yang berimbas ke sektor keuangan (termasuk perbankan) dan dipungkasi dengan kenaikan rasio pinjaman bermasalah (
Jumlah lembaga keuangan yang lemah akan meningkat menjadi 153 dan menyumbang lebih dari sepertiga total aset bank world wide. Ini tidak termasuk Tiongkok, karena ada lebih banyak lender lemah di negara maju daripada di pasar negara berkembang.
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Berdasarkan ketiga pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bank adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (lack of fund), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk motif income juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Salah satu badan atau lembaga yang termasuk dalam Lembaga Keuangan adalah lender. Selama ini kita semua mengetahui bahwa di Indonesia ada berbagai macam financial institution, baik itu yang konvensional maupun yang memilih sistem syariah.
Bila ditelusuri, sejarah perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Kemudian kegiatan operasional bank berkembang menjadi tempat penitipan uang, lalu ditambah dengan memberikan pinjaman.
Bank konvensional: financial institution yang menjalankan kegiatannya secara umum dengan tetap memperhatikan kebijakan financial institution sentral dan aturan perundang-undangan.
Lender Sekunder tidak dapat melakukan berbagai hal yang bisa dilakukan oleh Financial institution Primer. Financial institution ini hanya dapat memberikan jasa simpan pinjam atau sebagai perantara kredit.
Lembaga keuangan menjadi agen yang dipercaya. Dasar dari kegiatan-kegiatan financial institution adalah sebuah kepercayaan. Jika masyarakat ingin menitipkan dananya kepada bank tentunya harus dilandasi dengan kepercayaan.
Financial institution campuran adalah jenis lender yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank bank ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia, namun sebagian juga dimiliki oleh pihak asing.
Oleh karena itu, sobat OCBC NISP tidak perlu ragu lagi gabung menjadi nasabah, karena ada banyak keuntungan bisa Anda dapatkan!
Comments on “The Single Best Strategy To Use For perbankan”